17/07/2026
RUMAH KONTRAKAN DI CIBINONG, BOGOR DIHANCURKAN PREMAN, KORBAN LAPOR POLISI NAMUN BELUM ADA TINDAKAN.
Apa perlu melaporkan ke Pak KDM dan Pak Rudy?
Lagi-lagi aksi premanisme terjadi di Jawa Barat. Sebuah video viral dibagikan oleh seorang netizen ( ) terkait tindakan pengrusakan bangunan kembali terjadi.
Bangunan rumah petak/kontrakan milik almarhum Bapak H. Mad Nurdin yang berlokasi di Jalan Raya Pemda Karadenan, Kaum Pandak RT 03 RW 03, Karadenan, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, kini rata dengan tanah setelah dihancurkan secara paksa pada Sabtu (11/7).
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pengrusakan ini diduga dipimpin oleh terduga pelaku utama berinisial S alias AK (Andi Kobra atau Supandi). Dalam aksinya, ia disinyalir mengerahkan sejumlah preman untuk berjaga-jaga di lokasi, sementara beberapa tukang melakukan pembongkaran hingga bangunan tak bersisa.
Meski peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Cibinong Bogor, pihak keluarga korban menyayangkan karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau respons lanjut dari aparat penegak hukum setempat.
Keluarga korban kini berharap adanya perhatian dari pihak berwenang serta keadilan atas tindakan premanisme dan perampasan hak yang mereka alami.
Sebagai tambahan, pihak keluarga telah mengirimkan laporan pertama pada 25 Juli 2025 namun belum ada tindakan hingga terjadi pengrusakan. Kemudian dilakukan kembali pelaporan pada Sabtu 11 Juli 2026 karena tidak ada tindaklanjut hingga akhirnya terjadi pengrusakan.
Apakah harus viral dulu baru ada keadilan? Berikan komentar anda dan bagikan berita ini agar semakin banyak orang tahu.
Update kronologis:
Singkatnya pihak Supandi cs melakukan somasi pihak korban pada september 2024 setelah orang tua korban meninggal. Padahal masalah sudah selesai putusan Pengadilan Negeri tahun 2008 dan Mahkamah Agung tahun 2015. Namun pihak Supandi cs bersama preman melakukan aksi pengusiran paksa dan pengancaman terhadap pengontrak rumah, mediasi sudah dilakukan tahun 2025 di Kelurahan Karadenan yang disaksikan oleh Kades, Sekdes, RT, RW dan pihak terkait, dimana pihak korban sudah membeberkan bukti-bukti sah transaki jual beli dengan saudaranya tersebut pada tahun 1960an namun pihak Supandi dan Mulyanih cs dengan kuasa hukumnya tidak membeberkan bukti apapun pada saat mediasi.
Info dari pihak keluarga akan mengusahakan langkah hukum selanjutnya, harapan korban dengan membuat konten di sosial media ada pengawalan dari netizen Indonesia. Dan juga agar pihak terkait bertindak cepat mengingat kasus sudah berlarut sejak awal pengancaman pada Januari 2025.
Video dan informasi lengkap dari akun ig .