04/02/2026
“Banyak yang masih keliru memahami:
apa itu akreditasi, dan apa itu sertifikasi.”
“Akreditasi adalah pengakuan resmi negara
bahwa sebuah lembaga kompeten, independen, dan dapat dipercaya.
Di Indonesia, akreditasi dilakukan oleh KAN – Komite Akreditasi Nasional.....atau lembaga luar negeri yang diakui oleh Lembaga Internasional ILAC MRA dan IAF MLA"
Sementara sertifikasi
adalah pengakuan kompetensi kepada peserta atau tenaga kerja.
“Artinya begini:
👉 LPK hanya boleh menerbitkan sertifikat jika lembaganya TERAKREDITASI.”
“Ini bukan opini. Ini perintah undang-undang.”
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, penggunaan sertifikat dan simbol akreditasi KAN tidak boleh sembarangan.
“Salah logo.
Salah ruang lingkup.
Salah media.
Salah konteks.”“Konsekuensinya bukan sekadar teguran.”
“Ancaman hukumnya sangat serius:
❗ denda hingga miliaran rupiah
❗ dan pidana kurungan lebih dari 2 tahun.”
“Masalahnya, banyak LPK tidak sadar sudah melanggar, hanya karena tidak paham aturan penggunaan simbol akreditasi.”
“Di sinilah peran kami.”
“Kami siap mendampingi LPK bukan hanya agar meraih dan mempertahankan akreditasi, agar aman secara hukum, patuh regulasi, dan percaya diri menggunakan simbol KAN secara benar.”
Hubungi kami 08113609143