27/07/2023
𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖 𝙐𝙈𝙆𝙈 𝙃𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙏𝙖𝙪
𝗞𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝘂𝗹𝗶𝗻𝗲𝗿 𝗴𝗼 𝗼𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲
𝗦𝗣𝗣-𝗜𝗥𝗧 (𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗕𝗣𝗢𝗠 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗡𝗞𝗘𝗦 𝗥𝗜) Bonus 𝗦𝗮𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹
𝗣𝗜𝗥𝗧 atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (𝗦𝗣𝗣-𝗜𝗥𝗧) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Bisa disebut juga 𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗕𝗣𝗢𝗠 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗡𝗞𝗘𝗦 𝗥𝗜, Sehingga Produk Pangan kita layak jual dengan dikeluarkannya Nomor Izin 𝗣𝗜𝗥𝗧 (𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥) oleh KEMENKES di wilayah Produksi.
𝗦𝗮𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 adalah Pilar Utama Kesukaan Bisnis Kuliner serta keamanan bagi Muslim.
*Sudah termasuk*
Jasa Pengurusan dari mulai input dokumen, penyusunan Berkas, pengajuan, hingga TERBIT S.K Berlaku
Karna Paket Lengkap Kamu Fokus Jualan Biar Perizinan Kami yang buat
𝗦𝗣𝗣-𝗜𝗥𝗧 (𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗕𝗣𝗢𝗠 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗡𝗞𝗘𝗦 𝗥𝗜) Bonus 𝗦𝗮𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹
𝗜𝗗𝗥 𝟰𝟵𝟵,𝟬𝟬𝟬
Sudah Termasuk :
1. 𝗦𝗣𝗣-𝗜𝗥𝗧 (𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗕𝗣𝗢𝗠 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗡𝗞𝗘𝗦 𝗥𝗜)
2. 𝗦𝗮𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹
3. Desain 𝗟𝗲𝗯𝗲𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗮𝘀𝗮𝗻 standar BPOM
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Sertifikat Standart*
6. Pendaftaran dan Aktivasi Akun OSS
7. Pendaftaran Email Perseroan
8. Surat pernyataan SPPL, K3L & Tata Ruang
Syarat :
1. KTP Pendiri
2. NPWP Pendiri
3. Mengisi Formulir
Catatan :
*Bayar Setelah Izin Terbit*
𝖨𝗇𝖿𝗈𝗋𝗆𝖺𝗌𝗂 & 𝖯𝖾𝗇𝗀𝗎𝗋𝗎𝗌𝖺𝗇 :
𝗔𝗟 𝗗𝗢𝗖𝗨𝗠𝗘𝗡𝗧 𝗦𝗘𝗥𝗩𝗜𝗖𝗘
📲 𝟬𝟴𝟱𝟳-𝟳𝟱𝟭𝟭-𝟭𝟯𝟯𝟮
🌐 𝘄𝘄𝘄.𝗱-𝗮𝗿𝗰𝗼𝗺.𝗶𝗱/𝗷𝗮𝘀𝗮
💳 𝙍𝙚𝙠 𝗔𝗻. 𝗣𝗧