Ready Comp

Ready Comp Rental Komputer, Internet dan alat tulis

Menerima Jasa Pengetikan, Print Text (Warna/Hitam Putih), Cetak Photo Digital, Foto Copy, Alat Tulis, Rental Komputer + Internet, dll

03/11/2013

Siapa sih yang nggak mau kuliah sambil dapat uang tambahan...
mau tau caranya??Inbox yaaa

25/03/2013

Di butuhkan operator komputer dan fotocopi.
Hubungi ready comp

25/01/2013

BAB XII
PEMALSUAN SURAT

Pasal 263

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

l. �� akta-akta otentik;

2. � surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3. � surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4. � talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5. � surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 265

[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926. No. 359 jo. No. 429.]

Pasal 266

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 267

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 268

(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 270

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 271

(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Pasal 272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)

Pasal 273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)

Pasal 274

(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.

Pasal 275

(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.

Pasal 276

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

09/01/2013

Ayo para pelanggan yang terhormat bila menggunakan fasilitas kamar mandi / WC entah itu dimana berada, usahakan habis membuang kotoran langsung disiram pakai air sampai bersih ! Jangan sampai pelanggan lain yang kena batunya. Apalagi yang cewek, masak cantik-cantik jorok. Ingat "Kebersihan Sebagian dari Iman"

Sugeng Rawuh ...Bantu "Arif Budiyanto" untuk memenangkan kontes foto Eksis with Kis dengan cara memberi like pada foto e...
29/12/2012

Sugeng Rawuh ...
Bantu "Arif Budiyanto" untuk memenangkan kontes foto Eksis with Kis dengan cara memberi like pada foto eksis-nya. Anda juga bisa ikutan dan menangkan hadiahnya berupa :

HADIAH
Juara 1 : New Ipad 3 16GB wifi
Juara 2 : BB Gemini 8520
Juara 3 : Samsung Galaxy Pocket S5300
Juara 4 - 5 : Voucher Pulsa senilai @ 200 ribu
Juara 6 - 10 : Voucher Pulsa senilai @ 100ribu
Juara favorit : Voucher Pulsa senilai @ 200 ribu

Kontes berlangsung dari tanggal 28 Desember 2012 – 28 Januari 2013

Caranya mudah, ikuti petunjuk dibawah ini !! :

1. Klik link ini --> https://t.co/0iOlNOU1
2. Klik tombol --> Izinkan
3. Klik tombol --> S**a
4. Klik tombol --> Galeri
5. Klik poto kreasi milik "Arif Budiyanto"
6. Klik tombol --> S**a atau Like
7. Selesai. Jangan lupa baca "HOW TO PLAY" nya !!!!

Bila anda ingin ikutan no. 4 klik tombol Ikutan ...!!! jangan lupa Like poto kreasi milik "Arif Budiyanto". Semoga berhasil .... !!!

Facebook is a social utility that connects people with friends and others who work, study and live around them. People use Facebook to keep up with friends, upload an unlimited number of photos, post links and videos, and learn more about the people they meet.

21/12/2012

Nih ada kuis berhadiah menarik yang diselanggarakan oleh ACER
Nih Hadiahnya:
Acer Aspire Predator G7 Windows®7 Home Premium 64 bit Intel® Core™ i5-2600K CPU RAM 16 GB, 128 GB SSD, 1,5 TB HD 2 x Nvidia® GTX 580 Intel
® Media Combo

Intel® Core™ i5-2500K CPU
Intel® Desktop Board DP67BA Media Series
Intel® Solid-State Drive 510
Series, 250 GB
Nvidia® GTX 680 + 3D
Vision™ Glas Set

Semua Gratis tanpa dipungut
biaya sepersen pun,caranya
gampang

1. Klik Link Ini: --> http://adf.ly/GGFSg
2. Klik tulisan SKIP AD pojok kanan atas dari anda
3. Trus Klick "JOIN IN !"
4. Klick "Ke Aplikasi"
5. Klick "Like"
6. Klick "JOIN IN !" Lagi
7. Selesai

Semoga Sukses !!!!!!

28/04/2012

Rental Komputer, Internet dan alat tulis

17/02/2012

Address

Pucangan
Surakarta
57558

Opening Hours

Monday 08:00 - 22:00
Tuesday 08:00 - 22:00
Wednesday 08:00 - 22:00
Thursday 08:00 - 21:00
Friday 08:00 - 22:00
Saturday 08:00 - 21:00
Sunday 13:00 - 22:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ready Comp posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category